News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Minggu Ini Novel Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Polri beragendakan pembacaan dakwaan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Jakarta - Setelah permohonan gugatan praperadilannya dicabut, lantaran terdapat perbaikan substansi, pihak Novel Baswedan kembali akan ‎mengajukan lagi dalam minggu ini. Kuasa hukum Novel, Pratiwi, yakin permohonan baru yang diajukan nanti sudah matang.

"Secepatnya kami akan ajukan permohonan, ‎dalam minggu ini," ujarnya usai sidang di pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015)

Sebelumnya pihak Novel mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, pagi tadi. Lantaran, dalam perbaikan permohonannya mendapatkan keberatan dari tim hukum Polri. Terdapat perbedaan substansi antara permohonan yang diajukan bulan lalu dengan perbaikan permohonan gugatan yang dibacakan dalam sidang. Hal tersebut membuat pihak Polri bingung untuk menjawab permohonan gugatan dari Novel.

Pratiwi mengatakan keputusan untuk mencabut permohonan gugatan lantaran waktu sidang praperadilan yang cepat. Dalam KUHAP praperadilan dibatasi hanya tujuh hari, mulai dari sidang perdana hingga pembacaan putusan. Pratiwi tidak mau gugatannya gugur lantaran waktu terbuang hanya karena hal teknis.

"Kami tidak mau mengorbankan substansi permasalahan yang ada dan telah kami susun, gugur karena hal teknis. Sehingga kami memilih mengajukan yang baru agar proses yang cepat ini tidak menghilangkan substansi gugatan," katanya.

‎Sebelumnya pada sidang perdana, Senin kemarin (8/6/2015), kuasa hukum Novel Uli Parulian Sihombing meminta kepada hakim untuk menunda sidang selama tiga hari lantaran adanya perbaikan permohonan yang bersifat redaksional. Permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim lantaran keterbatasan waktu. Hakim memberikan waktu satu hari untuk perbaikan permohonan dengan catatan perbaikan tidak bersifat prinsipil yang mengubah substansi.

Namun dalam gelaran sidang tadi pagi, perbaikan yang diajukan pihak Novel mendapat keberatan dari pihak Polri lantaran terdapat perbedaan tanggal permohonan. Pihak polri bingung dengan perbedaan tanggal tersebut karena menyangkut jawaban yang akan dibuat.

Setelah berdiskusi panjang, dan disarankan oleh hakim tunggal Dahmiwirda‎, akhirnya pihak Novel mencabut gugatan. Pencabutan gugatan akan dilakukan secara tertulis oleh pihak Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini