TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama terhadap bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Pencabutan Sprindik tersebut menyusul kekalahan KPK saat diugat Ilham Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Melakukan putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik tidak sah sehingga mencabut Sprindik," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Sehubungan pencabutan Sprindik tersebut, Johan melanjutkan, pihaknya pun perlu mengembalikan dokumen yang pernah disita terkait penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Penerbitan Sprindik tersebut tidak menyalahi aturan lantaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan objek praperadilan, penegak hukum bisa mengulangi kembali penyidikannya dari awal.
"Saat ini tim masih di Makassar. Setelah proses itu lalu diterbitkanlah Sprindik dimana perkara atau kasusnya sama yaitu berkaitan dengan rehabilitasi kelola transfer instalasi PDAM Makassar," beber Johan.
Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Arief atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Ilham ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya