TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Business Development Manager PT HP Indonesia, Habib Mohamad, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Habib akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat 0Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Selain memeriksa Habib, penyidik juga KPK juga memanggil Ruddy Indarto Raden. Ruddy diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus e-KTP tersebut.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.