News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Bekas Ajudan Ratu Atut Terkait Pencucian Uang Wawan

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Siti Halimah, terkait tindak pidana pencucian uang.

Siti akan dimintai keterangannya dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Siti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Siti Halimah sendiri adalah terpidana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkiat korupsi dana hibah dan bantuan sosial.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat adik Gubernur Banten (non-aktif) Ratu Atut Chosiyah itu, sebelumnya.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini