News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Kapolri Akui Sulit Buktikan Uang Mahar Calon Peserta Pilkada

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badrodin Haiti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui sulit membuktikan tindak pidana politik uang, termasuk pemberian uang mahar dalam pelaksanaan Pilkada.

"Apa mau terus terang ada mahar atau tidak, dari mana kita bisa tahu pasti yg kasih mahar juga tidak tahu, dan yang terima enggak kasih tahu," ujar Badrodin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Namun, Badrodin menegaskan pihaknya tetap akan menindak tegas setiap upaya politik uang yang berkaitan dengan Pilkada. Sebab, tindak Pidana politik uang telah diatur di dalam KUHP.

"Kalau di politik uang di dalam Undang-Undangnya, tetap bisa dikenakan yaitu dalam KUHP," kata Badrodin.

Dalam Pasal 47 dan 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, diatur mengenai sanksi praktik politik uang.

Pada pasal-pasal tersebut hanya menyebut partai politik dilarang menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan, termasuk pelarangan pemberian dari orang kepada partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini