TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Sarmuji, mengatakan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar tidak akan dikelola sendiri oleh anggota dewan.
Menurutnya, hal itu untuk menghindarkan para anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang berpotensi masuk penjara.
"Andaikan Rp 20 miliar (dana aspirasi) itu tembus, itu dianggarkan di APBN. Keluarnya melalui APBD. Yang kerjakan tetap eksekutif, kita hindari itu dan ramai-ramai masuk penjara," kata Sarmuji dalam diskusi bertema 'Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
Dana aspirasi, kata Sarmuji bukanlah dana serangan fajar yang kerap dituduhkan oleh masyarakat. Menurutnya, dana aspirasi diperuntukkan untuk satu diantaranya memperbaiki infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan aktivitas.
"(Dana aspirasi) ini bukan serangan fajar, atau serangan sore. Ini untuk atasi infrastruktur saja. Ada jembatan di Banten di mana anak-anak nyebrang dengan taruhan nyawa," tuturnya.
Masih kata Sarmuji, landasan hukum untuk dana aspirasi pun cukup jelas. Menurutnya, dana aspirasi mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Di Pasal 80 huruf J (UU MD3) itu memperjuangkan aspirasi dapil. Keluhan, kendala-kendala masyarakat harus diketahui betul. Kalau hanya tahu dan tidak bisa menindaklanjuti, kita artinya tidak perform," tandasnya.