News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Kejaksaan akan Periksa Dahlan Iskan dan Nur Pamudji

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan pada Selasa (16/6/2015) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun. Pemeriksaan itu perdana bagi Dahlan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 5 Juni 2015.

Dahlan sendiri sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan jaksa pada Kamis (11/6/2015) dengan alasan belum mendapatkan pengacara yang akan mendampingi pemeriksaannya selaku tersangka. Kini, ia telah menunjuk mantan Menteri Kehakiman dan HAM sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang memang berlatar belakang advokat, Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya.

Pihak kejati sempat merencanakan pemeriksaan Dahlan pada Rabu (17/6/2015). Namun, jadwal tersebut dimajukan sehari. Sebab, Dahlan juga mendapatkan panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/6) sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik Kementerian BUMN Tahun 2013 senilai Rp32 miliar.

Terkait kasus di Kejagung itu, Dahlan akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN atau Pengguna Anggaran proyek tersebut.

"Jadi, pemeriksaan kami geser, maju pada Selasa (16/6) supaya pemeriksaan tidak berbarengan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo.

Waluyo menerangkan, jaksa penyidik Kejati memang telah mendapatkan dua alat bukti pidana yang diduga dilakukan oleh Dahlan terkait proyek pengerjaan 21 gardu induk PT PLN. Namun, keterangannya selaku Tersangka masih diperlukan jaksa penyidik guna melengkapi berkas perkaranya.

"Sebelumnya kan DI diperiksa sebagai saksi untuk dua Tersangka dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PT PLN, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo. Nanti, DI diperiksa untuk diri sendiri sebagai Tersangka selaku Dirut PT PLN yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek itu. Tersangka juga harus diperiksa untuk kepentingan berkas perkaranya," paparnya.

Menurutnya, Dahlan akan dimintai keterangan perihal tugas dan fungsinya selaku Dirut PT PLN yang menjadi KPA untuk proyek tersebut.

"Kalau soal materi pemeriksaannya nanti dilihat di persidangan. Kita tunggu saja perkembangan kasusnya," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini jaksa penyidik telah memeriksa 40 saksi untuk perkara Dahlan Iskan terkait proyek pengerjaan gardu induk tersebut.

Selain Dahlan, kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perencanaan PT PLN, Nasri Sebayang (sekarang; Direktur Konstruksi PT PLN); mantan Dirut PT PLN (setelah Dahlan), Nur Pamudji; dan mantan General Manager Ikitring Jawa, Bali Nusa Tenggara PT PLN, Yusuf Mirand.

"Nur Pamudji dan Yusuf Mirand selaku PPK akan diperiksa pada Senin. Selasanya, pemeriksaan DI selaku Tersangka. Seharusnya Nasri Sebayang diperiksa Jumat kemarin. Tapi, dia tidak hadir dan minta waktu pemeriksaan ditunda Rabunya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini