Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengawasi program dana aspirasi. Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muhammad Misbakhun di Cikini, Jakarta, Minggu (14/6/2015).
"BPK sebagai auditor negara dilibatkan dalam proses ini setiap mekanisme yang menjadi perhatian. (KPK) silahkan enggak ada masalah itu bagian dari pengawasan anggaran, termasuk masyarakat, tapi dari sisi regulasi BPK yang mengawasi APBN," kata Misbakhun.
Politisi Golkar itu mengingatkan program aspirasi tidak boleh fiktif dan duplikasi. Artinya terdapat dua atau lebih anggota mengusulkan program dan di tempat yang sama. "Itu tak boleh dan diatur dalam tata tertib DPR," katanya.
Misbakhun menjelaskan tujuan utama dari program tersebut yakni agar masyarakat yang ingin mengusulkan pembangunan ke DPR tidak berhenti. DPR hanya menerima proposal kemudian disatukan lalu diserahkan kepada pemerintah. DPR, kata Misbakhun, juga sedang membahas agar program tersebut merata ke Se-Indonesia. Ia mencontohkan Papua yang hanya diwakili 10 anggota DPR dan Papua Barat sebanyak 3 anggota DPR. Papua harus mendapatkan program secara merata.
Sedangkan adanya kekhawatiran penyalahgunaan dana APBN, Misbakhun menegaskan DPR siap diawasi. "Ga ada program ini penyalahgunaan APBN juga terjadi," katanya.