TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanan Suryadharma Ali.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengungkapkan Suryadharma saat ini masih menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai sehingga peranannya sangat dibutuhkan.
"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan Bapak Suryadharma Ali," ujar Djan di KPK, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Partai berlambang kabah itu secara terang mengatakan Suryadharma diperlukan untuk memberikan pandangan dan nasehatnya khususnya menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
"Dalam segala hal. Termasuk juga tentu untuk Pilkada. Beliau sangt diperlukan untuk nasehat-nasehatnya dan juga pengalaman beliau untuk bisa bangun PPP jadi lebih baik lagi," kata Wakil Ketua Umum PPP, Humphrey Djemat, menambahkan.
Selain itu, lanjut Humphrey, hingga kini belum ada dasar kuat bagi KPK untuk menahan Suryadharma. Padahal, Suryadharma sudah ditahan lebih dari 60 hari.
"Terus terang kita lihat sampai saat ini belum ada bukti kuat dasar hukum penahanan Pak Suryadharma Ali," kata Humhprey.
Humphrey menambahkan hingga kini belum ada rilis remis mengenai dugaan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang disangkakan kepada Suryadharma Ali.
Humphrey menjelaskan permintaan penanggguhan penahanan Suryadharma sudai sesuai undang-undang. Suryadharma tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti karena sudah disita KPK dan akan bertindak koperatif untuk pemeriksaan selanjutnya.
Dalam acara tersebut juga hadir dua orang Wakil Sekjen PPP Bahaudin dan Sudarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan haji tahu 2012-2013 dan 2010-2011.
KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru terhadap bekas Menteri Agama suryadharma Ali. Suryadharma diduga melakukan korupsi terkait DOM di Kementerian Agama.