Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan sidang praperadilan belakangan ini sudah kacau. Pasalnya sidang praperadilan yang marak setelah putusan praperadilan Budi Gunawan tersebut, berlangsung layaknya sidang pokok perkara.
"Sudah dibikin kaya sidang pokok perkara. Kemudian tidak ada standar hukum praperadilan diterima atau tidak," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Abdul berharap Mahkamah Agung bertindak dengan membuat peraturan mengenai praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan sebaiknya ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran.
"Kita harap MA membuat Perma (Peraturan MA) dan Sema (Surat edaran MA). Independensi hakim itu kita hormati, namun tetap ada batasan-batasannya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menurut Abdul memilih untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya Bambang Widjojanto terhadap Polri dan Kejaksaan Agung, karena praperadilan yang dianggap sudah kacau tersebut. Pencabutan juga dilakukan sebagai bentuk protes terhadap jalannya praperadilan sekarang ini.
"Pencabutan ini bisa diletakan sebagai bentuk protes terhadap situasi sekarang ini," pungkasnya.