News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Bersikap Kooperatif, Dua Tersangka Kasus Kondensat Tidak Ditahan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas yakni
RP (Raden Priyono) DH (Djoko Harsono) tidak ditahan oleh Bareskrim lantaran kooperatif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan Kamis (18/6/2015) kedua tersangka diperiksa dan usai diperiksa mereka tidak ditahan karena kooperatif.

"‎Hari ini RP dan DH diperiksa, mereka kooperatif. Jadwal pemeriksaan jam 10 tapi jam 9 mereka sudah hadir. Jadi ya saya kira tidak perlu penahanan," ujar Victor di Bareskrim.

‎Victor menambahkan kedua tersangka diperiksa dalam kaitan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepadanya.

"Tentunya ditanya soal unsur-unsur pasal korupsi yang dituduhkan‎. Termasuk kita tanyakan dulu soal pasal TPPU," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini