TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas yakni
RP (Raden Priyono) DH (Djoko Harsono) tidak ditahan oleh Bareskrim lantaran kooperatif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan Kamis (18/6/2015) kedua tersangka diperiksa dan usai diperiksa mereka tidak ditahan karena kooperatif.
"Hari ini RP dan DH diperiksa, mereka kooperatif. Jadwal pemeriksaan jam 10 tapi jam 9 mereka sudah hadir. Jadi ya saya kira tidak perlu penahanan," ujar Victor di Bareskrim.
Victor menambahkan kedua tersangka diperiksa dalam kaitan unsur-unsur pasal yang dituduhkan kepadanya.
"Tentunya ditanya soal unsur-unsur pasal korupsi yang dituduhkan. Termasuk kita tanyakan dulu soal pasal TPPU," tambahnya.