TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron, diketahui memiliki tanah seluas 2.345 meter di Jalan Cipinang Cempedak II RT 011 RW 06 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Untuk membeli tanah tersebut, Fuad Amin meminjam identitas adik iparnya, Kusnadi, yang merupakan petugas keamanan (security) PT Brantas Abipraya.
"(Fuad Amin) Pinjam KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Kusnadi saat bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dalam kesaksiannya, Kusnadi mengakui menandatangani administrasi pembelian tanah yang kini telah didirikan sebuah rumah. Menurutnya, tanah tersebut dibeli senilai Rp 8.221.950.000.
"Empat tahun yang lalu (tanah dibeli). Iya (tandatangan dokumen)," ujarnya.
Selain membeli tanah di Cipinang Cempedak, identitas Kusnadi pun dipinjam Fuad Amin untuk membeli tiga unit apartemen di Sahid Sudirman Residence.
Menurutnya, Fuad Amin yang membayar tiga unit apartemen tersebut.
"Atas nama saya (apartemennya), tapi pembayaran pak Fuad," ujarnya.
Tak sampai disitu, identitas milik Kusnadi juga dipakai Fuad Amin untuk membuka rekening di bank BCA dan BNI. Meski begitu, ia tidak tahu aktifitas transaksi pada kedua rekening itu.