TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan akan banyak kejahatan lain yang bisa diungkapkan jika jajaran kepolisian serius menangangani kasus prostitusi terutama yang dilakukan secara online.
“Sebenarnya kalau penegakan hukum itu sungguh-sungguh dilakukan dan ingin menimbulkan efek jera, banyak cara yang bisa ditempuh untuk menjerat para pelaku ke ranah hukum. Bisnis prostitusi itu tidak hanya bisnis prostitusi an sich, tapi banyak sektor kejahatan lain tersangkut didalamnya,” ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dirinya pun menggambarkan bisnis prostitusi online yang menggunakan sistem pembayaran online perbankan.
“Saya rasa sudah ada aturan mengenai transaksi keuangan melalui perbankan. Rasanya tidak sulit untuk menelurusuri aliran dana dalam bisnis ini untuk menemukan siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Para pelaku bisnis ini baik sang mucikari, wanita-wanita yang terlibat maupun para hidung belang yang terlibat didalamnya pun akan mudah ditelurusi transaksinya.
”Seorang mucikari dan wanita yang terlibat kan menerima uang dari saluran yang tidak jelas. Mereka minimal bisa dikenakan pasal penggelapan pajak selain juga pasal perdagangan manusia. Kalau mereka membayar pajak, maka sudah pasti ada pencucian uang disana karena pasti bisnis yang tertera bukan sebagai mucikari,” tegas Mahfudz.
Biasanya orang-orang yang terlibat dalam bisnis ini seringkali tidak membayarkan pajaknya. Terlepas dari halal atau ilegal tidaknya bisnis ini, tapi ada potensi pengemplangan pajak yang luar biasa besarnya.
”Kan bisa ditelusuri misalnya kalau wanita-wanita yang tidak jelas pekerjaannya tapi memiliki mobil, rumah maupun harta benda lainnya yang luar biasa. Darimana didapatkan uangnya kan bisa dilihat dari NPWP dan laporan SPT pajaknya,” katanya.
Sementara untuk para pelanggan yang membayarkan jasa prostitusi ini juga bisa diselidiki sumber uangnya darimana.
“Misalnya ada pejabat negara yang menjadi pelanggan ini kan bisa ditelurusi darimana sumber uangnya, apakah dari hasil korupsi atau tindak pidana lainnya,” katanya.