TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat korban lumpur Lapindo yang lahannya akan dibeli oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) melalui pemerintah, tidak akan dikenai pajak.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan masyarakat sudah cukup menderita dengan bencana tersebut, sehingga diputuskan tidak akan dipajaki.
"Rakyatnya kasihan dong (kalau) disuruh bayar pajak," kata Bambang kepada wartawan usai menemui Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Bambang mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres), untuk dijadikan payung hukum pembebasan pajak tersebut.
Uang yang harus dibayarkan pemerintah untuk menalangi kewajiban MLJ ke masyarakat adalah sebesar Rp 827 miliar.
Pemerintah menalangi MLJ, karena setelah bertahun-tahun perusahaan tersebut tidak kunjung mampu membayarkan haknya.
Sebagai jaminan pemerintah menyita aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun, dengan perjanjian bila dalam waktu empat tahun MLJ tidak membayar kewajibannya, maka aset tersebut diambil pemerintah.
Terkait dana talangan tersebut, Bambang memastikan akan ada bunga yang juga harus dibayar MLJ. Namun jumlahnya belum bisa dipastikan, karena proses negosiasi antara pemerintah dengan MLJ masih terus berlangsung.
"Bunganya nanti tergantung negosiasi, nanti tetap ada bunga," ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono yang ditugaskan memimpin tim pemerintah menyelesaikan masalah itu, dalam kesempatan yang sama memastikan pemerintah masih konsisten menyelesaikan masalah jual-beli sebelum 26 Juni mendatang.
"Saya masih firm 26 Juni, kita lihat saja nanti," katanya.