News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plt Ketua KPK Tepis Pernyataan Menkumham soal Penyadapan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menegaskan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak tepat apabila penyadapan harus dilakukan terhadap pihak yang telah diproses pro justitia

Menurut Ruki, penyadapan merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan KPK. Jika akhirnya kewenangan penyadapan dipangkas, maka Ruki menilai KPK akan semakin mandul.

"Kekuatan KPK berada di penindakan, ketika kami berhasil melakukan penindakan, maka kami ketahui di mana letak kekurangannya. KPK tetap diperlukan dan tidak bisa melakukan pencegahan saja, KPK tanpa kewenangan penindakan sama saja dimandulkan," ujar Ruki dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Terkait adanya anggapan penyadapan sama saja melanggar hak asasi manusia, Ruki mengatakan hal itu tidak bisa disamakan dengan para pelaku tindak pidana korupsi.

"Soal penyadapan, penyelidik punya hak penyadapan. Penyadapan yang kami lakukan kami arahkan kepada para pelaku Tipikor, dalam proses penyelidikan, tidak hanya untuk OTT," kata Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini