News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruki Sebut Wewenang SP3 KPK untuk Tersangka Meninggal Dunia

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meluruskan usulannya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ruki mengatakan hal itu merupakan pernyataan pribadi.

Ia juga menjelaskan usulan agar KPK dapat mengeluarkan SP3 hanya untuk tersangka yang meninggal dunia.

"Tidak boleh melanjutkan orang yang sudah meninggal ke pengadilan. Tapi kalau kasus itu ditangani oleh KPK siapa yang menghentikan," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

KPK, kata Ruki, tidak akan mengeluarkan SP3 jika disebabkan kesalahan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bukan yang kurang bukti. Kalau yang kurang bukti itu namanya bodoh penyidiknya," katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah suara KPK secara kelembagaan melainkan pendapat pribadi. "iya ini ide saya pribadi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini