Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo menduga ada empat orang kepala daerah sengaja memperecepat masa baktinya, untuk mensiasati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Keempat kepala daerah itu sengaja mengundurkan diri demi mendukung kerabat mereka yang hendak ikut pilkada serentak 2015. Tjahjo menduga mereka mensiasati Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8 Tahun 2015, yang melarang konflik kepentingan antara peserta pilkada dengan petahana.
"Kontrak politik dia lima tahun, kecuali dia berhalangan tetap. Ini tidak berhalangan, tapi mereka punya maksud tertentu, kan tidak baik," kata Tjahjo kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengakui pihaknya tidak berdaya menghadapi tipu muslihat tersebut. Pasalnya, menurut undang-undang, mereka hanya butuh persetujuan DPRD setempat untuk mengundurkan diri.
"Sepanjang (mereka) sudah mendapatkan persetujuan parpiruna DPRD, saya mau tak mau harus menyetujui," jelasnya.
Kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri itu tidak menyebutkan alasan jelas dalam laporannya ke Kemendagri. Tjahjo mengaku sudah menanyakan langsung alasan mereka, namun jawaban mereka tidak pernah jelas.
"Contoh, Kutai Timur, Pak Isran Noor. Dia tidak ada alasan. Di balik itu kan kita tidak tahu," ujarnya.