Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Banten terkait terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Para pejabat tersebut antara lain Kepala Sub Bagian TataUsaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten Riza Martina (bekas ajudan Ratu Atut), Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Banten Muhammad Husni Hasan, Kasubbag Sarana Komunikasi Pada Biro Humas dan Protokol Rendi Allanikia Pratiaksa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan mereka akan diperiksa untuk tersangka bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut)," ujar Priharsa, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Selain pejabat aktif, penyidik juga memanggil dua bekas kepala dinas Pemerintah Provinsi Banten. Mereka adalah Beka Kepala Dinas Pemprov Banten Dr H Djaja Buddy Suhardja dan Asisten Aaerah II Provinsi Banten atau bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Prov Banten, Iing Suwargi.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan terkait proyek tersebut. KPK mengatakan pengadaan Alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Keluarga Atut memang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana telah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.