News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Aspirasi

Rahmat Bagja: Tidak Ada yang Dilanggar dari Usulan Dana Aspirasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Tata Negara Al-Azhar Rahmat Bagja (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Bagja, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai tidak ada yang dilanggar dari usulan dana aspirasi.

Pernyataan tersebut didasarkan Pasal 78-80 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kalau kita baca kaitannya dengan pembangunan daerah pemilihan. Tidak ada masalah,” tutur Rahmat Bagja dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

Dia menjelaskan, secara konstitusional tidak ada yang salah dengan usulan anggota DPR RI tersebut. Apalagi, parlemen juga menjadi perwakilan rakyat. Sehingga, kewenangannya melalui dana aspirasi tidak bisa dipermasalahkan.

"Secara konstitusional, DPR mengusulkan sehingga tidak salah. DPR merupakan representasi kedaulatan rakyat, tidak bisa kewenangannya dipermasalahkan," kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini