News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Opini

Dana Aspirasi Tak Undang Simpati

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015). Dengan suara bulat paripurna menyetujui Komjen Badrodin sebagai Kapolri yang rencananya akan langsung dilantik sebagai Kapolri definitif oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/4/2015) besok. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum genap setahun berkiprah, sepak terjang anggota Dewan kembali disorot publik. Ide dana aspirasi yang digulirkan wakil rakyat di Senayan mengundang kontroversi. Alih-alih meningkatkan kepercayaan publik kepada DPR, semangat untuk pemerataan pembangunan negeri melalui dana aspirasi justru semakin menggoyahkan citra lembaga tersebut di mata publik.

Sulit dimungkiri, prasangka sudah menjadi bagian yang melekat di benak mayoritas publik apabila menyangkut lembaga tinggi negara yang satu ini. Pengamatan dalam satu dasawarsa terakhir melalui opini publik oleh Kompas merekam lunturnya popularitas DPR di mata publik.

Perlahan tetapi pasti, tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DPR yang seyogianya menjadi ujung tombak pelaksana aspirasi rakyat berangsur menurun. Salah satu yang menjadi penyebab adalah menumpuknya kekecewaan publik terhadap elite politik yang dinilai semakin berjarak dengan rakyat.

Sebagian anggota Dewan, yang seharusnya menjadi representasi rakyat, dalam sepak terjangnya justru mempertontonkan kepentingan diri sendiri. Padahal, idealnya apa yang dihasilkan dan dilakukan anggota DPR adalah cerminan dari kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Pengumpulan opini publik, pekan lalu, kembali merekam ekspresi ketidakpuasan terhadap kiprah DPR. Mayoritas publik jajak pendapat ini, tak kurang dari tiga perempat responden, menyatakan kekecewaan terhadap kinerja para wakil rakyat terkait usulan dana aspirasi DPR. Meski tujuan dari usulan itu secara konseptual berpihak kepada rakyat, apriori negatif telanjur terbentuk.

Dana aspirasi

Langkah DPR menggagas Program Pembinaan Daerah Pemilihan (P2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota sejatinya merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Akan tetapi, usulan anggaran Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota DPR per tahun itu justru mengundang pandangan negatif publik.

Apabila dirunut ke belakang, usulan dana aspirasi DPR sebenarnya mengulang cara lama DPR sebelumnya. Adalah Partai Golkar yang mengusulkan dana aspirasi itu pada lima tahun lalu. Saat itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan dana aspirasi Rp 15 miliar bagi anggota DPR untuk pembangunan di daerah pemilihannya.

Namun, usulan itu kandas setelah publik mengkritik wacana tersebut. Akhirnya, pemerintah menolak karena berpotensi melanggar prinsip pembagian tugas dan wewenang antara legislatif dan eksekutif serta melanggar undang-undang.Jika saat itu gagasan dana aspirasi disetujui, hal tersebut bisa disebut sebagai bagian dari politik uang yang dilegalkan. Selain itu, bisa mengacaukan hubungan antara legislatif dan eksekutif. Hal ini mengingat, DPR yang lembaga legislatif, dalam konteks tersebut juga dapat bertindak sebagai lembaga eksekutif.

Penolakan masyarakat lima tahun silam ternyata tak menyurutkan DPR periode 2014-2019 untuk kembali mengusulkan dana aspirasi. Kali ini, dana aspirasi dikemas sebagai bagian dari fungsi DPR di bidang anggaran dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pasal 80 UU itu menyatakan, salah satu hak anggota DPR adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil juga diatur dalam Pasal 195 Ayat 1-9 Tata Tertib DPR 2014-2019 yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2014 serta peraturan DPR yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi.

Alasan yang disodorkan anggota DPR terkait dana aspirasi adalah untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan di setiap dapil. Aspirasi rakyat dipastikan terakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, dana aspirasi dapil dinilai kalangan Dewan bisa menjaga kewibawaan anggota Dewan di daerah pemilihan mereka.

Meragukan

Usulan dana aspirasi sebenarnya sah-sah saja karena DPR mengajukan usulan itu sesuai penafsiran yang merujuk pada UU MD3. Namun, semangat dana aspirasi tersebut tak sepenuhnya direspons sambutan hangat dari publik. Alih-alih meningkatkan kepercayaan publik, lebih dari separuh responden meragukan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota Dewan itu mampu menyelesaikan ketimpangan pembangunan di daerah.

Bahkan, mayoritas publik meragukan DPR akan membelanjakan dana itu untuk kepentingan publik di dapilnya. Merujuk pada pengalaman selama ini, sebagian publik menilai uang negara yang diusulkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan di daerah tersebut berpotensi besar digunakan untuk kepentingan pribadi anggota Dewan, terutama dalam mempertahankan konstituen mereka.

Tak heran, dana aspirasi yang digadang-gadang mampu menghilangkan permainan anggaran di DPR pun diragukan publik. Jika pemerintah menyetujui usulan itu, mayoritas publik jajak pendapat ini meragukan bahwa kalangan DPR akan terbebas dari permainan anggaran.

Lebih jauh, separuh publik mencurigai usulan dana aspirasi hanyalah upaya sebagian anggota Dewan untuk mengembalikan dana kampanye saat pemilihan legislatif tahun lalu. Bahkan, usulan itu dinilai responden yang berpendidikan tinggi melebihi kewenangan fungsi legislatif DPR. Dalam tugas dan wewenang DPR, terdapat tiga fungsi legislatif anggota Dewan, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.Fungsi anggaran adalah fungsi legislatif yang kini banyak disorot publik terkait usulan dana aspirasi DPR. Publik yang menolak dana aspirasi menilai fungsi anggaran yang dilakukan oleh DPR hanya sebatas membahas dan menyetujui anggaran, bukan menentukan anggaran seperti yang berlaku pada dana aspirasi tersebut. Jika dalam pembahasan DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan kementerian atau lembaga, DPR berwenang menolak anggaran yang diajukan kementerian dan lembaga.

Tak hanya publik yang tidak simpati dengan usulan dana aspirasi. Di kalangan internal DPR pun muncul penolakan, terutama dari Partai Nasdem dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menolak usul ini melalui keputusan rapat Fraksi PDI-P DPR, 7 Juni.

Penolakan partai-partai tersebut tak lain karena dana aspirasi tidak punya landasan hukum kuat serta tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan. Penolakan itu senada dengan pendapat dua dari tiga responden yang menilai dana aspirasi yang diajukan DPR tidak bisa mengatasi ketimpangan di daerah.

Tradisi politik AS

Gagasan dana aspirasi sejatinya sangat mirip dengan praktik skema pork barrel (gentong babi) dalam tradisi politik Amerika Serikat pada masa Perang Saudara. Pada masa itu tuan-tuan pemilik budak sering memberikan beberapa gentong daging babi asin yang lalu diperebutkan kaum budak berkulit hitam.

Tradisi itu dipraktikkan para anggota Kongres (DPR) AS yang memperebutkan dana pemerintah federal untuk pembangunan di daerah pemilihan masing-masing sebagai bentuk balas budi kepada konstituen sekaligus investasi politik dalam pemilu berikutnya. Walaupun dikecam publik, praktik itu begitu mengakar di dunia perpolitikan AS dan tetap berlangsung hingga sekarang. Saking mengakarnya praktik ini, anggota Kongres AS dinilai berdasarkan kemampuan mencairkan dana pork barrel untuk konstituennya. Mereka yang berhasil mendapatkannya berpeluang besar terpilih kembali di daerah pemilihannya.

Praktik serupa dijalankan pula di Filipina, bekas koloni AS. Negara ini mengadopsi skema yang dipraktikkan di AS itu. Selain AS dan Filipina, praktik ”gentong babi” juga dilakukan di sejumlah negara Eropa, seperti Denmark, Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Polandia.

Para pengusul dana aspirasi di Indonesia barangkali punya maksud baik dalam mempercepat dan memeratakan pembangunan di dapil masing-masing. Namun, semestinya mereka menyadari bahwa dana aspirasi yang terinspirasi oleh praktik di AS, Filipina, dan sejumlah negara Eropa itu tak lain adalah skema "gentong babi". Jika di negara yang demokrasinya sudah mapan saja praktik tersebut rawan penyimpangan, bisa dibayangkan akibatnya jika diterapkan di Indonesia. (Dwi Erianto/Litbang Kompas)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juni 2015 dengan judul "Dana Aspirasi Tak Undang Simpati".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini