TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/6/2015).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam eksepsinya, Suroso menyatakan tidak pernah menerima uang dari Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim. Suroso pun juga menyebut dirinya tidak pernah meminta uang pada Willy terkait pembelian Tethra Ethyl Lead (TEL) antara Pertamina dan PT SI.
"Bahwa substansi dari perkara ini bermula dengan adanya pemalsuan tanda tangan dalam form aplikasi permohonan pembukaan rekening pada bank UOB di Singapura yang dilakukan oleh M Syakir (Direktur PT Soegih Interjaya)," kata penasihat hukum Suroso, Asep Bambang saat membacakan eksepsi.
Menurut Asep, apa yang diutarakannya tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) M Syakir tertanggal 31 Maret 2015 nomor 196 huruf b. Dalam BAP-nya Syakir mengatakan Willy tidak pernah membuka rekening bank UOB, sementara Suroso tidak pernah meminta duit terkait pembelian TEL.
"Seingat saya, rekening saudara Suroso adalah saya yang membukanya. Dimana rekening tersebut, saudara Suroso tidak mengetahui bahwa identitasnya saya gunakan untuk membuka rekening atas nama beliau," ucap Asep membacakan BAP milik Syakir.
Dalam BAP-nya, Syakir mengungkapkan bagaimana cara memalsukan identitas Suroso dalam pembukaan rekening di Bank UOB Singapura yakni dengan mempelajari tanda tangan eks direktur Pertamina tersebut.
Dana yang ada dalam rekening sebesar 190 ribu dollar AS kata Syakir bukan dari Innospec melainkan ia minta dari Soegih Arto. Yang kemudian ditaruh di dalam rekening tersebut dengan nama Suroso Atmomartoyo.
"Seingat saya, saya pernah meminta fotokopi paspor milik saudara Suroso Atmomartoyo kepada salah seorang staffnya dengan alasan untuk melengkapi aplikasi visa ke Inggris," tambah Asep masih membacakan BAP Syakir.
Terkait BAP Syakir, Asep menyatakan perbuatan Suroso tidak dapat dikategorikan tindak pidana korupsi. Melainkan tindak pidana umum yakni adanya perbuatan pemalsuan tanda tangan dalam form aplikasi permohonan pembukaan rekening di Bank UOB.
"Terdakwa tidak pernah menerima, menikmati dan mempergunakan dana sejumlah 190 ribu dollar AS serta menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah 889,16 Puondsterling yang merupakan hadiah dari David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson dan Miltos Papachritos melalui Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir terkait proses pengadaan dan pembelian TEL pada PT Pertamina," kata Asep.
"Kami tim penasihat hukum mohon agar majelis menerima dan mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Suroso Atmomartoyo untuk seluruhnya," tambah Asep.