TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui mencari celah hukum lain.
Pasalnya, hari ini Senin (22/6/2015) Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Serge
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang, Abdullah. Pertimbangan ditolaknya gugatan Sergei yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kok mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah, itu kan malah bukti kalau mereka mencari-cari cara agar tidak dihukum. Tapi ya silakan," tegas Tony Spontana di Kejagung.
Untuk diketahui Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang. Ia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang
pada tahun 2006.
Lalu 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara atas keputusan itu.
Lantaran mengajukan huhatan, Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015 lalu. Namun karena gugatannya ditolak PTUN, maka mau tidak mau Serge akan tetap dieksekusi.