News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejagung Persilakan Serge Cari Celah Hukum Lain

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung mempersilakan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui mencari celah hukum lain.

Pasalnya, hari ini Senin (22/6/2015) Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Serge

Sidang tersebut ‎dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang, Abdullah. Pertimbangan ditolaknya gugatan Sergei yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.

"Kok mencari celah. Kalau mereka masih mencari celah, itu kan malah bukti kalau mereka mencari-cari cara agar tidak dihukum. Tapi ya silakan," tegas Tony Spontana di Kejagung.

Untuk diketahui Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang. Ia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang
pada tahun 2006.

Lalu 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara atas keputusan itu.

Lantaran mengajukan huhatan, Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015 lalu. Namun karena gugatannya ditolak PTUN, maka mau tidak mau Serge akan tetap dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini