TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi menjelaskan permasalahan yang dihadapi media asing saat meliput di Papua.
Retno menjelaskan hal itu usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai pemberian grasi, amnesti, dan abolisi narapidana dan tahanan politik Papua.
"Tidak benar ada pelarangan dari pemerintah kepada media asing untuk meliput di Papua," ujar Retno Marsudi di gedung DPR RI Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menurut Retno Marsudi, setiap tahun ada permintaan dari jurnalis asing untuk meliput ke Papua, tapi tidak semua mendapat izin karena memiliki permasalahan administrasi.
"Dari data Kementerian Luar Negeri, tahun 2014 ada 22 permintaan meliput, 5 di antaranya ditolak karena ada permasalahan administrasi," sebut Retno.