TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jero Wacik kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (tahun 2008-2011).
Sesampainya di KPK, Jero tidak banyak berkomentar. Jero mengaku untuk mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tanda tangan BAP," singkat Jero di KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Pada kasus tersebut, Jeor diduga menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayan dan Pariwisata. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.