TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP PN terancam menerima hukuman atas perbuatannya menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk tidak mengusut kasus narkoba.
Bagaimana tanggapan atasan AKBP PN, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri terhadap ancaman hukuman tersebut?
Dia menyatakan kesiapannya menerima putusan apapun terhadap anggotanya tersebut.
“Pemecatan ada mekanismenya. Saya dan setiap anggota menghormati mekanisme hukum terhadap putusan (pengadilan,-red) tersebut,” ujar Anjan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Sebagai seorang pimpinan, dia akan meningkatkan pengawasan terhadap jajaran. Meskipun begitu, dia mengaku ada keterbatasan dalam melakukan pengawasan internal.
“Pengawasan tetap berjalan, tetapi kalau sudah lepas dinas itu kembali lagi ke hati masing-masing,” kata dia.
Sebelumnya, AKBP PN diduga menerima suap Rp 5 miliar untuk tidak mengusut kasus narkoba dari seorang bandar sabu saat melakukan penggerebekan di diskotek daerah Banceuy, Bandung, beberapa waktu lalu. Kemudian, dia dilaporkan bandar tersebut ke polisi karena kasusnya tetap diusut.