Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan kasus Bambang Widjojanto (BW) tidak mungkin di-bargaining karena berkanya sudah lengkap (P21) dan tinggal pelimpahan tahap dua.
"Tidak ada, bagaimana mungkin di bargaining kalau sudah P21. Tidak ada lagi bargaining, apa yang mau dibargaining," kata Badrodin, Selasa (23/6/2015) di Mabes Polri.
Mantan Wakapolri ini menambahkan prosedurnya sudah jelas dan kini pihak Polri segera melakukan kewajibannya dengan menghadapkan BW ke Kejaksaan.
"Tinggal kewajiban kami untuk menyerahkan, itu saja. Tidak ada lagi bargaining. Prosedurnya seperti itu, sudah jelas," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah membantah penanganan kasus Bambang Widjojanto (BW) yang dianggap berkaitan dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie saat itu mengatakan, penanganan kasus Bambang murni atas adanya laporan yang masuk.
Kalau momentumnya berdekatan dengan kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat, maka hal itu bukan kesengajaan.
"Kita tidak sedang mengaitkan penanganan kasus ini untuk dijadikan bargaining. Ini betul-betul murni menangani kasus untuk menunjukkan kepada masyarakat yang melapor bahwa laporannya kami tindaklanjuti," kata Ronny.