News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kejaksaan Agung Apresiasi PTUN Tolak Gugatan Serge

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana narkoba Perancis dan hukuman mati tahanan Serge Atlaoui (kiri) dikawal oleh polisi Indonesia setibanya di pengadilan Tangerang luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun PTUN telah menolak gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui,‎ namun hingga kini salinan putusannya belum diterima oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu diutarakan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo, Selasa (23/6/2015) di gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Menurutnya, karena gugatan Serge ditolak maka eksekusi mati terhadapnya tetap akan dilanjutkan.

"Putusannya belum kami terima, kita tunggu saja. Untuk eksekusi nanti lah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan Kejaksaan Agung senang dan apresiasi dengan ditolaknya gugatan dari Serge.

Sidang yang berlangsung Senin (22/6/2015) itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang, Abdullah. Pertimbangan ditolaknya gugatan Sergei yakni Keppres grasi merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat.

‎"Kami apresiasi, ini menunjukkan kalau PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas Keppres Grasi yang diajukan para terpidana narkoba," ungkap Tony.

Menurut Tony memang sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan yang diajukan Sergei. Pasalnya grasi memang tidak masuk dalam ranah tata usaha negara.

Atas penolakan itu, Tony mengaku akan segera menindaklanjuti soal eksekusi Sergei dengan jajaran Kejagung. Ini dilakukan untuk menentukan kapan Sergei akan dieksekusi.

"Kami akan bahas langkah selanjutnya setelah ini," singkat Tony.

Untuk diketahui Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang. Ia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang
pada tahun 2006.

Lalu 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun, Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan
tata usaha negara atas keputusan itu.

Lantaran mengajukan huhatan, Serge lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015 lalu. Namun karena gugatannya ditolak PTUN, maka mau tidak mau Serge akan tetap dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini