TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi tidak mempermasalahkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia justru mempersilakan UU tersebut untuk direvisi.
"Apapun yang mau direvisi silakan saja," kata Ruqi usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR, Widya Chandra, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Ruqi menegaskan, jangan sampai revisi UU KPK justru untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dirinya setuju bahwa hilangnya wewenang penyadapan oleh KPK merupakan suatu pelemahan.
"Itulah pelemahan KPK (penyadapan, penindakan). Jangan melemahkan KPK," tuturnya.
Masih kata Ruqi, untuk revisi UU KPK, DPR perlu membahas dengan pemerintah. Yang menjadi persoalan menurutnya adalah jika pemerintah tidak berkenan untuk membahas revisi UU KPK tersebut.
"Dengan kami tentu jelas nggak bisa, karena kami bukan pemerintah," tandasnya.