Polri Harap Tahap Dua BW Tidak Gaduh
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini Bareskrim belum memenuhi kewajibannya melakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dalam kasus Bambang Widjojanto (BW)
Ini harus dilakukan pasalnya berkas perkara BW sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
"Kami tunggu waktu ya, takutnya nanti dia praperadilan lagi," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (23/6/2015) di Mabes Polri.
Badrodin mengaku pihaknya akan memenuhi permintaan BW beberapa waktu silam yang meminta kejelasan status hukumnya. Sehingga Polri akan sesegera mungkin menghadapkan BW ke Kejaksaan.
Disinggung apakah Polri lamban tidak menghadapkan BW ke Kejaksaan karena takut memperkeruh serta kembali membuat gaduh suasana kembali antara KPK dengan Polri? Hal itu dibantah Badrodin.
"Ya nanti sesegera mungkin pastinya kita tahap dua. Tidak akan memperkeruh, dan mudah-mudahan tidak gaduh. Nanti pasti akan ada beberapa yang dipertimbangkan oleh penyidik. Kan semua berharap berjalan mulus tanpa hambatan," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku kecewa lantaran Bambang Widjojanto (BW) kembali mencabut gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
"Kecewa saya, dengan dicabutnya gugatan jadi keinginan saya untuk meng-clear-kan kasus ini melalui praperadilan tidak terjadi," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri.
Dijelaskan Victor, melalui praperadilan ia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa pihak Polri tidak main-main di hadapan hukum. Bahkan karena mengetahui BW mengajukan praperadilan, Victor mengalah dengan menunggu hingga praperadilan selesai.
Padahal berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
"kalau memungkinkan, saya akan langsung saja tahap dua tersangka dan barang bukti karena itu kewajiban penyidik Polri melimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.
Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015).