News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibas Minta Masyarakat Tidak Berburuk Sangka Atas Rencana DPR Merevisi UU KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dan anak Presiden ke 6 RI SUsilo Bambang Yudhoyono, Eddie Baskoro Yudhoyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tidak ada undang-undang yang sempurna menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas. Hal itu menurutnya juga berlaku untuk Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu DPR berencana untuk merevisi UU tersebut. Dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (23/6/2015), anggota dewan memutuskan untuk menempatkan rencana revisi tersebut sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ibas memastikan, rencana revisi tersebut bukan lah bentuk lain dari pelucutan kewenangan KPK. Ia memastikan niat DPR justru sebaliknya, yakni menyempurnakan lembaga anti rasuah tersebut.

"Kita lihat nanti mana yang diperkuat, dikoreksi. Jangan berburuk sangka seolah-olah undang-undang KPK ini bagian untuk lucuti kewenangan," katanya.

Rencana revisi tersebut salah satunya berawal dari gagasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly. Ia menilai ada banyak hal yang harus disempurnakan dari UU KPK, termasuk soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

Yasonna mengusulkan agar syarat penyadapan yang dilakukan oleh KPK diperketat, termasuk dengan menambahkan persyaratan agar penyadapan mendapat izin pengadilan, dan penyadapan tersebut hanya boleh dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah melalui proses pro justicia.

"Sah-sah saja penegak hukum menyadap, tapi harus dengan mekanisme yang diatur, harus ada kontrol," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini