News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan Plt Ketua KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki (tiga kiri) didampingi pimpinan KPK lainnya melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Rapat dengar pendapat tersebut diselenggarakan untuk membahas rencana revisi UU KPK, anggaran KPK tahun 2016, dan isu-isu aktual lainnya seputar KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Presiden Joko Widodo telah menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun DPR ternyata tetap memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan jika itu sudah keputusan politik maka yang diharus dilakukan adalah menyiapkan draft revisi undang undang KPK yang isinya tidak melemahkan KPK.

Kemudian, lanjut Ruki, dijadikan usulan resmi KPK/Pemerintah dan berusaha agar konsep tersebut yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi.

"Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan (KPK) harus kita tolak," kata Ruki saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sekadar informasi, DPR akhirnya memutuskan revisi Undang-Undang KPK masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Selanjutnya, revisi UU KPK tinggal masuk dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR.

"RUU atas Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui menggantikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015," kata Ketua Badan Legislasi DPR, Sareh Wiyono, dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini