TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, Jero Wacik mendapat Dana Operasional Menteri (DOM) sekitar Rp 2,4 miliar per tahun.
Jika dirata-ratakan setiap bulan, Jero mendapat DOM senilai Rp 200 juta.
"Per tahun itu Rp1,2 M. Kira-kira Rp100 juta per bulan. Tahun berikutnya di tahun 2006-2007, Rp 200 juta per bulan. Jdi Rp 2,4 M (satu tahun)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI 2004-2008, Sapta Nirwandar, usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015P).
Sapta menuturkan DOM tersebut berasal dari APBN dan digunakan untuk keperluan Jero dalam jabatannya sebagai menteri.
"Pokoknya dalam rangka untuk memperlancar kerja, dalam rangka pengamanan, yang berkaitan dengan operasional menteri," kata Sapta.
Ketika ditanya apakah Jero pernah menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan DOM tambahan, Sapta mengaku tidak tahu.
Peraih bintang jasa utama dan bintang jasa pratama dari Presiden RI juga mengaku tidak tahu apakah Jero pernah menggunakan DOM untuk keperluan pribadi.
"Kalau itu bukan domain saya. Itu kan pemeriksa yang tahu," ujar Sapta.
Terkait pemeriksaan hari ini, Sapta mengaku ditanya penyidik KPK terkait mekanisme pencairan DOM untuk Jero Wacik.
"Kita hanya fokus pada pencairan dananya sekaligus minta penjelasan. Makanya tadi pemeriksaan sebentar sekitar dua jam karena hanya menjelaskan bagaimana mencairkan uang sesuia dengan aturan APBN," tukas Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia 2011-2014 itu.