News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Akan Periksa Kembali Abraham Samad

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, saat ditemui seusai menghadiri peresmian Prakarsa Anak Bhayangkara di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan pemeriksaan pada Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (AS), tersangka penyalahgunaan wewenang dalam laporan KPK Watch Indonesia tidak hanya dilakukan satu kali.

Menurutnya dalam beberapa waktu ke depan‎, Samad masih akan diperiksa untuk diambil keterangannya demi kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2015) kemarin, Samad telah diperiksa perdana sebagai tersangka selama ‎kurang lebih lima jam.

"Nanti akan diperiksa lagi, hasil pemeriksaan kemarin belum lengkap. Nanti kalau sudah cukup berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan," ucap Budi Waseso, Jumat (27/6/2015).

Dalam pemeriksaan kemarin, diutarakan Budi Waseso penyidik hanya meminta klarifikasi pada Samad atas keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Pemeriksaan kemarin itu diklarifikasikan jawaban dia dengan keterangan hasil pemeriksaan saksi-saksi secara keseluruhan‎," tambahnya.

‎Untuk diketahui, Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) silam ke Mabes Polri.

Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketia dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎

Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Di dalam artikel itu dikatakan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.

Selain berstatus tersangka di Bareskrim, Samad juga berstatus tersangka di Polda Sulselbar atas pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini