News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus TPPU Wawan, KPK Periksa Wakil Gubernur Banten dan Suami Wakil Bupati Serang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Banten 2007-2009, Mohammad Masduki terkait tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TWC (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Para saksi tersebut adalah Dedeh Syahrawi, Ali Yusuf dan John Chaidir. Chaidir adalah suami dari Wali Kota Serang Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu dan Wawan adalah adik-adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pemanggilan tersebut, kata Priharsa, karena para saksi tersebut diduga mengetahui informasi terkait aset-aset Wawan dari hasil pencucian uang.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini