TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Banten 2007-2009, Mohammad Masduki terkait tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TWC (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Para saksi tersebut adalah Dedeh Syahrawi, Ali Yusuf dan John Chaidir. Chaidir adalah suami dari Wali Kota Serang Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu dan Wawan adalah adik-adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Pemanggilan tersebut, kata Priharsa, karena para saksi tersebut diduga mengetahui informasi terkait aset-aset Wawan dari hasil pencucian uang.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)
Kasus TPPU Wawan, KPK Periksa Wakil Gubernur Banten dan Suami Wakil Bupati Serang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger