TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur CV Citra Maroso, Anggun Leputra, terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penyidik akan memintai keterangan dari Anggun dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Tidak banyak yang diketahui terkait CV Citra Maroso. Menurut Priharsa, pemanggilan Anggun karena diduga kuat dia memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa Anggun, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Direktur CV Logam Jaya Jefri Mokolensang dan Syafruddin. Syadruddin adalah PNS pada ditjen di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sekedar informasi, Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
KPK hingga saat ini belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Eri Komar Sinaga)
KPK Periksa Anggun Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger