News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

MK Minta Waktu Tambahan untuk Selesaikan Sengketa Pilkada

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahdli Zon mengatakan Mahkamah Konstitusi meminta waktu tambahan untuk penyelesaian sengketa pilkada.

Menurut Wakil Ketua DPR itu, MK mengeluhkan waktu 45 hari kerja yang diwajibkan UU untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

"Mereka kesulitan untuk selesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu. Jika ada 370 kasus di mana disediakan waktu 45 hari kerja artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus. mereka kesulitan," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

MK menurut Fadli Zon mengaku kesulitan dan meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.

"Ini harus segera diubah dan perlu ada respon pemerintah untuk memasukkan hal ini dalam prioritas. Ini sudah ada kajian akademiknya dan draftnya. Presiden pun secara lisan sudah diberitahu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini