Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dituntut konsisten menolak masuknya dana aspirasi atau dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ke dalam APBN 2016.
Dana aspirasi menuai polemik di publik karena setiap anggota DPR akan mendapatkan Rp 20 miliar. Kabarnya, dana tersebut akan digunakan anggota DPR di daerah pemilihan mereka. Namun, pengeluaran dana tersebut harus lewat pemerintah.
"Mudah-mudahan pemerintah konsisten tidak setujui (dana aspirasi)," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Hendri menilai, jika dana aspirasi turun maka yang diuntungkan adalah anggota DPR RI periode 2014-2019. Alasannya, dana aspirasi dapat dijadikan alat untuk menarik simpati rakyat.