News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Impunitas di Rancangan Undang-Undang JPSK Baru

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menyusun Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memastikan isi RUU tersebut berbeda dari yang sebelumnya sempat diajukan.

"Ada perbedaan, misalnya tidak legal impunity (bebas dari hukuman)," kata Bambang kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat. (25/6/2015).

RUU JPSK tidak memberikan hak impunitas kepada para pemangku kepentingan di antaranya Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

"Dulu ada, sekarang tidak ada, itu bedanya. Selain itu kita ada prosedur resolusi bank," terang Bambang.

Pemerintah awalnya mengajukan RUU tersebut ke parlemen pada 2008 lalu, namun pembahasannya tidak kunjung tuntas. RUU itu bakal diselesaikan pemerintah dalam waktu dekat untuk disampaikan ke parlemen agar kembali dibahas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini