News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Besar Morotai Duga Penetapan Rusli Jadi Tersangka Upaya Pembunuhan Karakter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Morotai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Keluarga Besar Kabupaten Morotai di Jakarta menduga ada manuver yang dilakukan lawan-lawan politik terkait penetapan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua.

"Ini jelas manuver yang dilakukan oleh lawan-lawan politIk untuk mengahabisi karier beliau," ujar Ketua Ikatan Keluarga Besar Kabupaten Morotai, Sudirman dalam pernyataannya, Sabtu(27/6/2015).

Terkait dengan kasus yang dituduhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu kata Sudirman bahwa Rusli sudah diperiksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam dugaan suap Pilkada Morotai tahun 2011.

"Hakim Tipikor Jakarta menyampaikan di pengadilan Tipikor bahwa tidak ada bukti hukum yang menyatakan dan meyakinkan bahwa dalam sengketa pilkada Morotai terjadi suap menyuap dan itu clear dan clean. Kami dari keluarga besar Morotai Jakarta merasa tersinggung terhadap pemberitaan itu ini bisa mengganggu stabilitas kami masyarakat Morotai, Maluku utara. Jika kami diganggu kami sebagai keluarga besar Indonesia Timur bisa juga tersinggung tapi kami masih bisa menahan diri demi harga diri keluarga besar Maluku utara," kata Sudirman.

Lebih jauh Sudirman pun mengatakan penetapan tersangka terhadap Rusli Sibua adalah fitnah dan pembunuhan karakter.

"Kebetulan pak bupati ingin mencalonkan kembali sebagai Bupati Morotai Desember 2015," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka suap dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Pelaksan tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhadap pekara yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Rusli diduga memberikan suap kepada Akil agar menang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupatan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini