TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tugas Pansel KPK adalah untuk memastikan pimpinan terpilih KPK bebas dari pelanggaran hukum.
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih, mengatakan, salah satu prosedur administrasi yang perlu dilengkapi para peserta seleksi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kalau calon pimpinan KPK sudah memiliki surat kelakuan baik yang terakhir dikeluarkan, logikanya tidak boleh ada kriminalisasi atas perbuatan masa lalu," ujar Yenti, saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Menurut Yenti, saat Kepolisian telah menerbitkan SKCK seseorang, berarti Kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menjamin bahwa orang tersebut bebas dari pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, apabila di kemudian hari pimpinan KPK dipermasalahkan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sebelum menjadi pimpinan, maka yang patut disalahkan adalah Kepolisian yang menerbitkan SKCK.
Selain itu, untuk memastikan pimpinan KPK bebas dari dugaan pelanggaran hukum masa lalu, menurut Yenti, Pansel KPK juga melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), guna memeriksa rekam jejak para calon pimpinan KPK.
"Kecuali pimpinan KPK jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum saat menjabat sebagai pimpinan, itu bisa langsung diproses secara hukum," kata Yenti.
Pansel KPK telah menetapkan batas akhir pendaftaran bagi peserta seleksi calon pimpinan KPK, pada 3 Juli 2015.
Pada tahap pendaftaran ini, peserta seleksi diminta untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi, yang beberapa di antaranya yaitu, kartu identitas, bukti ijazah pendidikan, dan SKCK.(Abba Gabrillin)