Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara tak meminta tunjangan hari raya karena itu dilarang.
"Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR. Itu dilarang," terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
KPK akan menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat atau penyelenggara yang tetap meminta THR, masuk kategori pemerasan. Sementara mereka yang menerima THR secara sukarela masuk kategori menerima gratifikasi.
"Kalau minta, bisa kategori pemerasan. Kalau sukarela, bisa ke gratifikasi," kata Giri.
Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi, menambahkan, pihaknya mengeluarkan imbauan soal ini menjelang hari raya keagamaan. Karena banyak kiriman parsel diterima pejabat atau penyelenggara negara.