News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Penyelenggara Negara Minta THR Masuk Kategori Pemerasan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembeli memadati tempat penjualan paket parsel Lebaran di pertokoan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012). Dibanding jenis parsel lainnya seperti paket barang pecah belah, elektronik, hingga lukisan kaligrafi, paket makanan kemasan masih menjadi primadona khusunya jenis parsel di bawah harga Rp 500 ribu rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara tak meminta tunjangan hari raya karena itu dilarang.  

"Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR. Itu dilarang," terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

KPK akan menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat atau penyelenggara yang tetap meminta THR, masuk kategori pemerasan. Sementara mereka yang menerima THR secara sukarela masuk kategori menerima gratifikasi.

"Kalau minta, bisa kategori pemerasan. Kalau sukarela, bisa ke gratifikasi," kata Giri.

Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi, menambahkan, pihaknya mengeluarkan imbauan soal ini menjelang hari raya keagamaan. Karena banyak kiriman parsel diterima pejabat atau penyelenggara negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini