Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak mengindahkan pengajuan penangguhan penahanan Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP.
Padahal, kata Djan Farid, penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berurusan dengan hukum.
Penangguhan penahanan, ujarnya, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara Indonesia.
“Termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena tidak mau menghormati hak penangguhan penahanan bagi seorang tahanan KPK,” kata Djan Faridz dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (29/6/2015).
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu juga menyesalkan sikap diam Kemenkumham ketika terjadi dugaan tindak pelanggaran HAM di Rutan KPK dalam hal beribadah.
"Di penjara hanya boleh salat berjemaah tiga waktu dengan batas waktu 40 menit sejak azan pertama. Lalu, pelanggaran hak medalami ajaran agama secara berjamaah di dalam musala. Di KPK, hak tersebut dilarang dilakukan meski dilakukan sehabis salat," katanya.
Keterangan pers menyebutkan, Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Agama Lukman Hakim telah menyatakan tidak adanya pelanggaran hak beribadah di Rutan KPK. Dalam sejumlah pemberitaan, pihak KPK juga telah membantah adanya penistaan agama dalam rutan.
Atas hal itu, Djan Farid meminta Lukman sebagai menteri agama untuk menelaah surat protes yang dilayangkan para tahanan KPK.
“Pertanyaan saya apa beliau membaca surat protes dari seluruh tahanan yang beragama Islam dan bukan Islam? Terhadap perbuatan sipir KPK yang membatasi salat berjamaah di musala hanya untuk zuhur, asar, dan magrib?” ujarnya.