News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Tolak Moge Masuk Tol, Ini Alasannya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melakukan rapat mendadak di sebuah gazebo di Istana Kepresidenan, Senin (29/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengguna motor gede (Moge) meminta bisa masuk tol sedang ramai menjadi bahan pembicaraan.

Soal permintaan ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti tidak setuju.

Pasalnya, ini malah akan membuat diskriminasi terhadap pengendara roda dua lainnya.

"Kalau saya enggak sependapat. Namanya roda dua sudah ada tempatnya sama kayak yang lain. Kalau roda dua sudah ada tempatnya," tandas Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Kalau tol diperuntukkan untuk motor besar, Kapolri balik bertanya, "Bagaimana dengan motor kecil?"

"Kan ini malah menimbulkan kecemburuan, diskriminasi, dan mungkin juga bisa menimbulkan gejolak, jadi sebaiknya tidak," ujarnya.

Ilustrasi/Motor gede Harley Davidson milik Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) diparkir di kompleks Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).  (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Sebelumnya, para perwakilan semua pemilik motor besar di seluruh indonesia yang tergabung dalam Harley-Davidson Owner Group (H.O.G) Jakarta Chapter, Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Pusat, Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Motor Besar Club (MBC) Indonesia menyampaikan usulan terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan izin melintas di jalan bebas hambatan (tol) kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Untuk memenuhi persyaratan kelengkapan kendaraan bermotor, khususnya dalam pemasangan TNKB pada bagian depan motor, serta keselamatan dalam berkendara, perwakilan moge mengusulkan agar TNKB dapat dibuat dari stiker untuk menggantikan yang terbuat dari pelat metal. Stiker TNKB ini secara resmi kiranya bisa diterbitkan oleh Korlantas Kepolisian Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini