Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan peringatan HUT Polri, Rabu (1/6/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan pada tersangka dugaan korupsi Payment Gateway, Denny Indrayana.
Seharusnya Denny diperiksa minggu lalu pada Kamis (26/5/2015), tapi Denny tidak bisa hadir lantaran tengah berada di luar kota. Sehingga pemeriksaan dijadwal ulang untuk hari ini.
Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto membenarkan adanya jadwal pemeriksaan pada Denny.
"Sesuai dengan jadwal, yang bersangkutan (Denny), diperiksa pagi ini pukul 09.00 WIB. Kami harap dia kooperatif," ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan terakhir pada Denny untuk kelengkapan berkas. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama