News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

Denny Ajukan Guru Besar UGM Sebagai Saksi Meringankan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam pemeriksaan kelima kalinya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway, Rabu (1/7/2015) Denny Indrayana mengajukan saksi yang meringankan ke Bareskrim.

Saksi meringankan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yakni Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM.

Usai diperiksa Bareskrim, Denny yang selesai diperiksa pukul 15.21 WIB itu menepati janjinya memberikan keterangan pada awak media. Namun keterangan itu, diwakili oleh kuasa hukumnya, Heru Widodo.

"‎Pemeriksaan kali ini pemeriksaan kelima bagi Prof Denny. Tadi juga Prof Denny sempat mengajukan saksi meringankan yaitu Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM," kata Heru di Mabes Polri.

Heru menuturkan nanti dalam beberapa hari kedepan, Bareskrim akan memanggil saksi tersebut untuk diambil keterangannya.

‎Diutarakan Heru, diajukannya guru besar tersebut sebagai saksi yang meringankan kliennya itu ialah karena kapasitasnya sebagai guru besar hukum pidana yang akan mendalami aspek kasus dugaan pembuatan paspor secara elektronik dalam segi hukum pidananya.

Ditanya soal berapa pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini, Heru menjawab penyidik mencecer Denny dengan 10 pertanyaan melanjutkan fakta-fakta yang sebelumnya belum tuntas didalami.

"Pertanyaannya diperdalam, dan dijelaskan kemudian di samping itu juga ada pertanyaan penutup," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini