Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengurus perizinan meminjam mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, untuk diminta keterangannya dalam kasus dugaan korupsi proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage (SGBLA), Bandung, Jawa Barat.
"Ya, dia (Dada Rosada, red) akan kami mintai keterangan. Sekarang kan dia di lapas, akan kami pinjam untuk bisa diperiksa," terang Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
"Saat pembangunan itu kan dia wali kotanya, makanya kami periksa juga. Keterangan dia dibutuhkan," tambah mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Dada menjalani satu tahun lebih masa penjara. Ia divonis hukuman selama 10 tahun karenya pengadilan menyatakan Dada terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Dalam kasus dugaan korupsi SGBLA, penyiidk Bareskrim telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A Sudrajat sebagai tersangka.
Ia dijerat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Total kerugian negara untuk proyek senilai Rp 545.535.430.000 sedang diproses oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.
Dugaan korupsi ini dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi).