Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua terkait dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Rusli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Rusli diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Penyidik KPK menetapkan bupati Morotai periode 2011-2016 itu sebagai tersangka kar ena diduga memberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelaksan Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhadap pekara yang menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Menurut Johan, Rusli diduga memberikan suap kepada Akil agar menang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupatan Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.