TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sebulan ditetapkan sebagai tersangka dana operasional menteri (DOM) tahun Anggaran 2011-2014 di Kementerian Agama, KPK belum memeriksa Suryadharma Ali (SDA).
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat menduga kasus DOM sengaja dicuatkan karena KPK tidak bisa merampungkan kasus dugaan korupsi ibadah haji tahun 2012-2013.
Menurut Humphrey, nominal DOM hanya Rp 100 juta sementara KPK sempat menyampaikan dugaan korupsi ibadah haji menyebabkan negara rugi Rp 1,8 triliun.
"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam kaitan dengan masalah keuangan bagaikan bumi dan langit," ujar Humphrey saat dihubungi, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Humprey mencibir KPK karena hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau cara kerja KPK seperti ini jangan salahkan penilaian masyarakat kalau KPK dianggap hanya mencari-cari kesalahan seseorang. Jelas, Pak SDA tidak bersalah dan hanya merupakan korban permainan politik ambisi pimpinan KPK yang lama,"ujar Humphrey.
KPK sendiri mengakui pihaknya hingga kini belum memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Belum ada," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi.
Sebelumnya, Suryadharma pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
KPK kemudian menetapkan lagi Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.