TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin (IAS) yang kini tengah berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bakal kembali menang dalam gugatan praperadilan.
Tersangka kasus korupsi kerja sama PDAM Makassar yang gugatan praperadilannya pernah dikabulkan pengadilan itu optimistis bakal mengulangi lagi keberhasilannya mengalahkan KPK.
Optimisms itu disampaikan tim kuasa hukum Ilham, Nasiruddin Pasigai dan Aliyas Ismail, Selasa (7/7/2015). Menurut Nasiruddin, berdasarkan proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), memang tidak ada hal-hal yang memberatkan Ilham.
Nasiruddin lantas mengutip kesaksian Bagus Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut belum ada angka final tentang kerugian negara di kasus kerja sama PDAM Makassar dengan swasta saat Ilham menjadi wali kota.
“Jadi alasan pertama, KPK memang tidak memegang perhitungan kerugian negara dari BPK RI untuk kasus ini. Perhitungan kerugian negara belum rampung sama sekali. Padahal unsur kerugian negara Rp 38 M menjadi salah satu pasal sangkaan pada IAS terkait kasus PDAM ini,” kata NAsiruddin.
Alasan kedua, kata Nasiruddin, ditetapkan sebagai tersangka hingga dua kali untuk perkara yang sama bertentangan dengan asas nebis in idem. Sebab, di persidangan terungkap bahwa saksi-saksi dan dokumen yang dihadirkan tetap sama dengan saat Ilham mengajukan praperadilan pertama yang akhirnya dikabulkan pengadilan.
“Seluruh pertanyaan kepada para saksi masih sama dengan pertanyaan-pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebelumnya,” ucap Nasiruddin.
Sedangkan Aliyas Ismail mengatakan, ketua tim penyelidik KPK, Aminuddin yang menangani kasus Ilham sebenarnya bukanlah penyelidik yang memenuhi ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aliyas lantas mengutip Pasal 4 KUHAP yang menyebut penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara republik Indonesia.
Sedangkan penyidik yang menangani kasus Ilham adalah A Damanik yang menutur Aliyas tak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP. “Damanik telah diberhentikan dari Polri. Jadik segala proses hukum yang dijalankan Damanik dan Aminuddin tidak sah menurut hukum,” tandasnya.
Fakta lainnya, kaya Aliyas, keputusan KPK menjerat Ilham dalam kasus PDAM Makassar pernah pernah dibatalkan pengadilan. Karenanya putusan pada praperadilan kedua pun tak akan beda dengan vonis sebelumnya yang dijatuhkan PN Jaksel.
Dan yang perlu dicatat, kata Aliyas, dalam perjanjian kerja sama antara PDAM MAkassar dengan swasta itu tidak ada tanda tangan Ilham. “Karena yang bertanda tangan adalah Ir Tajuddin Noor selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Hengky Wijaya elaku Direktur utama PT.TRAYA,” pungkasnya.