TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ribuan dolar AS saat menangkap tangan ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama empat orang lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan uang tersebut adalah bagian dari transaksi Tripeni bersama tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara.
"Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang dolar Amerika dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di Polres Medan," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Uang ribuaan dolar AS tersebut diduga terkait pengurusan perkara di PTUN. Kata Priharsa, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Masih didalami. Saya dapat informasi penangkapan dilakukan di kantor tersebut. Dugaan berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN," kata Priharsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tiga hakim yang ikut ditangkap adalah Amir Fauzi, Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan. Sementara advokat yang ditangkap adalah anak buah OC Kaligis, Geri Baskara.
Para hakim tersebut adalah hakim yang menangani perkara permohonan Mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis.